JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan RI akan terus memantau proses hukum atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.
Ketua Komjak Soemarno menyatakan bahwa Komisi Kejaksaan akan memastikan Kejaksaan Tinggi Jatim menindak tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 tersebut.
"KKRI akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," ujar Soemarno melalui siaran pers, Selasa (29/3/2016).
Ia mengatakan, Komjak menerima lebih dari 50 pengaduan masyarakat Jatim terkait penanganan perkara tersebut. Masyarakat berharap Kejati Jatim mampu tegas dan konsisten menindak La Nyalla secara hukum.
"Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten, profesional, dan bertanggungjawab akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan," kata Soemarno.
Soemarno menganggap bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi memunculkan harapan bagi masyarakat terhadap penegakan hukum di Jatim.
Oleh karena itu, Komjak akan terus mendukung Kejati Jatim untuk mengerahkan semua instrumen hukum, termasuk untuk memanggil La Nyalla yang kini berada di Malaysia.
"Dukungan itu dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata dia.
La Nyalla telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejati Jatim. Kejati Jatim akan memanggil secara paksa meskipun kuasa hukumnya dua kali berkirim surat permohonan penangguhan pemeriksaan.
Kuasa hukum La Nyalla mengatakan bahwa kliennya menolak pemeriksaan itu karena kasus itu tengah digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.