Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Marwa: Polisi dan Jaksa, Jangan Uber-uber Kepala Desa

Kompas.com - 26/03/2016, 00:15 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam pelaporan penggunaan dana desa.

Hal tersebut dikatakan Marwan dihadapan ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Magelang dalam rangka sosialisasi dana desa di GOR Gemilang, kompleks Pemerintahan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/3/2016).

"Kami minta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mencari-cari kesalahan kepala desa, jangan terlalu diuber-uber lah. Ini bentuk perlindungan Kementerian kepada seluruh Kepala Desa," kata Marwan disamput riuh tepuk tangan para kepala desa.

Tidak hanya itu, Marwan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mempersulit birokrasi kepala desa. Bahkan, pihak Kemendes saat ini tengah mengupayakan agar pajak dana desa dibebaskan.

Meski demikian, Marwan tetap mewanti-wanti kepala desa agar mereka berkomitmen tidak menyalahgunakan dana desa yang telah diberikan pemerintah. Jika ada indikasi penyelewengan, maka tetap akan ada proses hukum.

"Tapi bagi kepala desa ya jangan nyelewengkan dana desa, kalau ada yang nyelewangkan tetap akan diproses. Kita sudah buat panduan membuat laporan yang bisa diterapkan," ucap Marwan.

Dijelaskan Marwan, ada tiga hal yang harus diprioritaskan kepala desa dalam penggunaan dana desa, antara lain pembangunan infratsruktur dasar desa seperti jalan, jembatan, talud, saluran irigasia.

Prioritas kedua, lanjut dia, pembangunan sarana dan prasarana dasar desa seperti poliklinik, PAUD, Posyandu.

Sedangkan prioritas terakhir adalah pendanaan untuk peningkatan kapasitas desa seperti pembentukan BUMDes, Koperasi Desa, Toko-toko Desa, Pertanian dan Perternakan.

"Dana Desa tidak boleh dipakai untuk bangun kantor desa, apalagi beli mobil operasional desa. Pelaksanaannya juga harus dengan padat karya, tidak dikontrakkan pihak ketiga. Sehingga semua elemen masyarakat betul-betul menikmati dana desa itu," ujar Marwan.

Opsi penggunaan dana desa itu disebut Marwan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah pusar ke desa. Opsi itu disebutkan hanya sebagai panduan.

"Sifatnya hanya panduan, bukan intervensi. Penggunaan dana desa bisa melalui musyawarah desa (musydes) atau lainnya. Hal ini agar dana desa betul-betul dipakai sesuai peruntukannya," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Dana desa naik

Marwan mengklaim, setiap tahun jumlah alokasi dana desa dari pemerintah mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai 130 persen.

Tahun 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300 juta, sedangkan tahun 2016 setiap desa bisa menerima Rp 700 juta-Rp800 juta.

Tidak hanya itu saja, kata dia, tahapan pengalokasian dana desa tahun 2016 ini juga lebih singkat. Tahun lalu, dana desa dicairkan dalam tiga tahap yakni tahap 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

Sedangkann untuk tahun ini pencairan hanya dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen.

"Kebijakan ini bukan atas kemauan saya tapi atas aspirasi kepala desa saat saya berkunjung ke desa-desa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com