Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Independen Diminta Diturunkan agar Muncul Banyak Pilihan

Kompas.com - 22/03/2016, 17:28 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, fenomena munculnya calon independen memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Masyarakat dimungkinkan untuk memiliki beberapa alternatif pilihan pemimpin. Sudah seharusnya pemilih diberikan banyak peluang dan pilihan.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Pemerintah dan DPR menurunkan syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada.

Syarat saat ini, yakni mendapat dukungan sebesar 6,5 persen sampai 10 persen dari daftar pemilih. Syarat itu diharapkan diturunkan menjadi 2 persen hingga 5 persen dari daftar pemilih. (baca: Fenomena Calon Independen Dianggap Menakutkan bagi Parpol)

Penurunan syarat ini, menurut Veri, akan memunculkan lebih banyak figur pemimpin baru yang bisa menjadi pilihan masyarakat dan meminimalkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada.

"Sekarang masyarakat memilih dengan melihat figurnya. Bisa memberikan harapan atau tidak, apa yang sudah ia kerjakan dan apa prestasinya dalam pemerintahan," ujar Veri dalam diskusi yang bertajuk 'Perihal Calon Perseorangan dan Revisi UU Pilkada' di kantor Perludem, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

Selain itu, Veri berpendapat, revisi UU Pilkada yang sedang berlangsung di DPR harus dipikirkan secara jangka panjang. (baca: Di Depan Ahok, Surya Paloh Sindir Parpol yang Mau Hambat Calon Independen)

Menaikkan ambang batas syarat dukungan calon perseorangan dinilai bukan langkah yang baik dalam merevisi UU, karena juga akan membawa pengaruh di daerah.

Menurut dia, revisi UU Pilkada harus komprehensif agar bermanfaat jangka panjang, tidak dimaksudkan untuk menjegal salah satu pasanan calon saja. (baca: Sempat Coba Jalur Independen, Yusril Kini Cari Dukungan Parpol)

"Oleh karena itu, revisi harus didesain untuk jangka panjang. Urusannya tidak hanya untuk Jakarta. Tidak relevan mengatur ambang batas pencalonan jika diterapkan di daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, partai politik sebaiknya melakukan evaluasi dan pembenahan terkait mekanisme penjaringan calon peserta Pilkada dalam menghadapi fenomena munculnya calon perseorangan.

Selama ini, Parpol dianggap terlalu nyaman dengan kondisi politik sebelum munculnya fenomena calon independen. (baca: Ahmad Dhani: Ahok Tidak Independen dari Konglomerat)

"Mau tidak mau ada kompetisi. Jika ingin mengimbangi dan merebut simpati masyarakat, Parpol harus melakukan evaluasi dan berbenah diri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com