Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Pasal 158 Jungkalkan Harapan Calon Kepala Daerah Cari Keadilan di MK

Kompas.com - 22/03/2016, 16:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), yang mengatur soal syarat pengajuan sengketa, kembali memupuskan harapan calon kepala daerah dalam mencari keadilan.

Perkara yang dimohonkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado Harley Mangindaan-Jemmy Asiku ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena permohonan tak memenuhi ketentuan Pasal 158.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Dalam membacakan putusan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan Pihak Terkait melebihi batas maksimal, di mana dalam UU Pilkada diatur bahwa batas maksimal untuk Pilkada Manado adalah 1.006 suara (1,5 persen).

Sementara itu, perbedaan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 6.186 suara atau setara dengan 9,22 persen.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi 1-5 Tahun 2015,” tutur Aswanto.

Pasal 158, kritik bagi MK

Sementara itu, kuasa hukum Harley-Jemmy, Handri Piter Poae, mengaku, pihaknya telah menerima putusan tersebut karena telah bersifat final.

Namun, ia menyayangkan karena substansi persoalan yang menjadi akar permasalahan dari perolehan suara justru tak terselesaikan.

“Bagi kami, ini merupakan kritik bagi MK. Jangan hanya melihat ini sebagai suatu angka. Persoalan menang kalah sesuatu yang bisa kami terima. Tetapi, persoalan angka ini berkaitan dengan substansi pemilih yang ada di bawah,” kata Handri.

Jika hal ini terus terjadi, lanjut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden untuk penyelenggaraan pilkada ke depannya.

Handri berharap MK dapat memberikan terobosan hukum serta memberikan peluang agar persoalan sengketa pilkada tak hanya dilihat dari angka selisih suara. Menurut dia, lebih baik MK tetap memeriksa substansi permasalahan yang ada setelah itu baru memutuskan.

“Bagi kami sederhana, setiap upaya yang dilakukan oleh siapa pun juga kita harus menghargai, mereka mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum. Mudah-mudahan ini ke depan jadi preseden yang baik untuk pemilukada,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Sementara di provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa, tetapi dengan hitungan matematis yang berbeda. Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com