Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deponir BW dan AS Tidak Dapat Dibatalkan Melalui Praperadilan

Kompas.com - 22/03/2016, 09:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan sekaligus peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah mengambil keputusan yang tepat dalam mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Keputusan deponeering itu juga tidak dapat digugat melalui mekanisme praperadilan karena merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang dilindungi oleh undang-undang.

"Sebagai pengendali proses perkara pidana, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi diberikan hak eksklusif untuk menjalankan kewenangan oportunitas. Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara dengan dasar kepentingan umum. Hal ini diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan," ujar Miko dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin malam (21/3/2016).

Miko menjelaskan, Jaksa Agung mempunyai independensi dalam menentukan perkara yang layak atau tidak layak untuk dibawa ke Pengadilan. Independensi ini diwujudkan dengan kewenangan oportunitas dari penuntut umum.

(Baca: Bambang Widjojanto Pertanyakan Latar Belakang Penggugat Deponir)

Dalam penjelasan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa Agung perlu memperhatikan masukan/pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang terkait.

Namun, kata Miko, masukan tersebut tidak mengikat dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti masukan tersebut. Dengan kata lain, keputusan akhir tetap ada pada Jaksa Agung.

Oleh karena itu, menurut Miko, kewenangan oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung tidak dapat dibatalkan oleh praperadilan maupun mekanisme lainnya.

(Baca: Menyoal Gugatan Praperadilan Deponir Kasus Samad dan BW, Bisa atau Tidak?)

Jika merujuk pada penjelasan Pasal 77 KUHAP tertulis bahwa mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum (deponir) tidak termasuk kategori “penghentian penuntutan” yang bisa digugat melalui praperadilan.

"Deponir oleh Jaksa Agung merupakan langkah tepat karena merujuk pada kejanggalan proses pada kasus BW dan AS yang kental dengan rekayasa dan sangat dipaksakan. Selain itu, terdapat unsur kepentingan umum, bahwa kriminalisasi dapat melemahkan gerakan anti korupsi di Indonesia," ungkap dia.

(Baca: Deponering Kasus Abraham-Bambang Akan Digugat lewat Tiga Jalur)

Lebih lanjut, Miko menjelaskan, penggunaan kewenangan deponir tersebut semakin mengukuhkan peran Jaksa Agung sebagai dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan pidana.

Penuntut umum sebagai pengendali perkara di berbagai negara bukan merupakan hal yang aneh. Prinsip dominus litis mensyaratkan bahwa tindakan penyidik dalam mengumpulkan suatu bukti bertujuan untuk memenuhi unsur materiil dalam dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com