Deponir BW dan AS Tidak Dapat Dibatalkan Melalui Praperadilan
Kristian Erdianto
Kompas.com - 22/03/2016, 09:27 WIB
Keputusan deponeering itu juga tidak dapat digugat melalui mekanisme praperadilan karena merupakan hak prerogatif Jaksa Agung yang dilindungi oleh undang-undang.