Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I Minta Masyarakat Bijak Sikapi Uber dan Grabcar

Kompas.com - 21/03/2016, 16:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi DPR Mahfudz Siddiq meminta masyarakat menyikapi keberadaan taksi berbasis aplikasi, Uber dan GrabCar, dengan bijak.

Sebab, kedua perusahaan itu sampai saat ini belum mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Perhubungan.

"Masyarakat luas terutama di perkotaan juga harus bijak sikapi ini. Kemudahan akses transportasi melalui online juga tidak boleh mengalahkan kepentingan nasional yang lebih luas," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Mahfudz menegaskan, Uber dan Grabcar berbeda dengan perusahaan ojek berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan GrabBike.

Dalam kasus ojek online, tidak terlalu masalah karena moda transportasi ojek dinilai tidak resmi dan belum ada regulasinya. Hanya saja, diperlukan regulasi teknis yang baru untuk menjamin keamanan dan standar layanan.

Namun, untuk Uber dan GrabCar berkaitan langsung dengan moda transportasi yang sudah ada secara resmi.

Dengan begitu, keberadaan mereka bisa mengganggu taksi konvensional yang selama ini membayar pajak dan mengurus perizinan.

"Keduanya tidak bisa diperbandingkan apple-to-apple," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mahfudz pun meminta pemerintah segera melakukan langkah cermat dan tepat dalam menyikapi perkembangan model bisnis transportasi baru berbasis aplikasi software e-commerce ini.

Dibutuhkan kesepakatan lintas kementerian dan masukan banyak pihak, terutama jika model bisnis baru tersebut berimpitan dengan model bisnis yang sudah ada dan terikat dengan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai adopsi teknologi aplikasi software e-commerce justru merugikan kepentingan usaha yang ada dan mengaburkan penegakan regulasi," ucap Mahfudz.

"Menhub dan Menkominfo harus duduk bersama lakukan kajian mendalam dan rekomendasi kebijakan yang tepat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com