JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mendorong agar semua pejabat publik segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Pramono, pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik dan setelah tidak lagi menjabat.
"Sebenarnya bagi orang yang tertib lakukan itu (lapor harta kekayaan) pasti hidupnya lebih tenang daripada yang enggak mau lapor," kata Pramono Anung, di kantornya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Pramono menuturkan, dirinya telah tujuh kali melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Harta kekayaan itu dilaporkan Pramono saat masih menjadi anggota DPR dan setelah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.
"Pokoknya lebih nyaman (laporkan harta kekayaan). Siapa pun pejabat publik di legislatif, yudikatif, atau eksekutif, laporkanlah, apalagi sudah jadi pimpinan lembaga tinggi negara," ungkap Pramono.
KPK mengakui bahwa belum semua anggota DPR RI periode 2014-2019 menyerahkan LHKPN.
Menurut data KPK, baru 62,75 persen anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Menurut Agus, terkait laporan harta kekayaan tidak ada sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Ia berharap, ke depannya, pengaturan sanksi pidana dalam kewajiban LHKPN dapat diatur dalam undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.