Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyalahgunakan Wewenang, Jaksa Agung Digugat ke Bareskrim

Kompas.com - 07/03/2016, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas keputusannya mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Prasetyo digugat oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum.

"Kami melaporkan supaya ada pemeriksaan. Kemungkinan besar memenuhi untuk Jaksa Agung ini menyalahgunakan kewenangan," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Senin (7/3/2016).

Sisno menganggap, Jaksa Agung semestinya mempertimbangkan suara pihak lain yang dimintai pendapat, yaitu DPR, Kapolri, dan Mahkamah Agung.

DPR menentang keputusan deponir. Sementara itu, MA dan Polri tidak mengabulkan ataupun menentang, serta mengembalikan kewenangan kepada Jaksa Agung.

Sisno menyesalkan, kasus ini tak dibawa ke pengadilan.

"Sebaiknya sampai ke pengadilan demi kepastian hukum," kata dia.

Menurut Sisno, alasan Prasetyo mendeponir perkara Abraham dan Bambang demi kepentingan umum itu tidak masuk akal.

Ia menganggap, hak prerogatif jaksa agung untuk mendeponir tidak tercantum di dalam undang-undang. Padahal, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Isinya, jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang, antara lain mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut Sisno, deponering kasus Abraham dan Bambang membuat penyidik dan korban sakit hati.

"Terlebih lagi, kredibilits Polri dinyatakan sekarang, sepertinya, legitimasinya tidak profesional, dan polisi sepertinya mengkriminalisasi mereka," kata Sisno.

Oleh karena itu, Sisno menganggap keputusan Prasetyo perlu diuji melalui praperadilan.

Forum ini juga menggugat Prasetyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha, dan untuk menjalani uji kewenangan Undang-Undang Kejagung di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com