JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, pengusutan perkara mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, sejak awal sudah rawan kepentingan.
Untuk itu, ia mendukung langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menerbitkan deponering atas perkara keduanya.
"Kesalahan dicari-cari. Waktu penangkapan Bambang juga. Oleh karena itu saya setuju deponeering," kata Din di Kompleks Parlemen, Jumat (4/3/2016).
Din menuturkan, baik deponir maupun surat penghentian penyidikan perkara (SP3) merupakan sebuah produk hukum yang diatur ketentuan pemberiannya di dalam undang-undang.
Kalau pun seorang Jaksa Agung hendak memberikan deponir, tentu telah menggunakan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan itu.
"Jika itu dimungkinkan produk hukum ya sudah tepat. Bila perlu kasus Antasari dieksaminasi ulang, karena saya berkeyakinan dia jadi korban," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.
Kejagung telah secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah. "
Bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri," ucap Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.