Hal itu disampaikan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, seusai menemui Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Aidul menuturkan, penguatan kelembagaan KY salah satunya dapat dilakukan dengan memberikan dua deputi untuk membantu Sekretaris Jenderal KY menyelesaikan tugas-tugasnya.
Saat ini, tugas Sekjen KY terlalu berat karena bertanggung jawab terhadap administrasi dan teknis operasional.
"Kami berharap Pak Presiden mendukung pembentukan dua jabatan deputi di bidang rekrutmen hakim dan yang kedua bidang pencegahan dan pengawasan," kata Aidul.
Aidul mengungkapkan, usulan KY membentuk dua deputi dilatari perbandingan dengan kesekretariatan yang dimiliki Mahkamah Agung (MA).
Menurut Aidul, Kesekretariatan MA hanya mengurus administrasi sedangkan teknis operasional diurus oleh kepaniteraan.
Terkait penguatan fungsi KY, kata Aidul, Jokowi telah memberi sinyal mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
Ia juga meminta fungsi pengawasan KY terhadap MA diperkuat untuk menangani pelanggaran etik yang dilakukan hakim.
"Secara umum Presiden mendukung permohonan kami tentang penguatan pengawasan eksternal terhadap MA, dan Presiden menyetujui," ujar Aidul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.