Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Deponir, Ini Kata Polisi yang Menangkap Bambang Widjojanto

Kompas.com - 04/03/2016, 09:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik yang menangkap Bambang Widjojanto atas kasus dugaan memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi ikut bersuara soal penghentian kasus mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Pada Kamis (3/3/2016) kemarin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengumumkan, berkas perkara Bambang berikut Abraham Samad dideponir atau dikesampingkan.

Dia lah Brigjen (Pol) Victor Simanjuntak yang saat itu membuat geger publik dengan menangkap Bambang saat hendak mengantarkan anaknya ke sekolah. Bagi Victor, sebagai penegak hukum, dia menghormati langkah deponir yang diambil Jaksa Agung.

"Itu adalah hak kejaksaan. Kami hormati. Tapi ada tapinya. Deponir itu diiringi dengan pengakuan bahwa mereka bersalah, namun oleh jaksa dikesampingkan perkaranya. Ingat prinsip itu," ujar Victor saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2016).

(Baca: "Deja Vu", Akhir Kisah Abraham Samad-BW Deponir Seperti Bibit-Chandra)

Dengan syarat mengaku bersalah itu, Victor menilai seharusnya Abraham dan Bambang tidak mau kasusnya dideponir.

"Sebab, predikat bahwa saya bersalah tetap melekat pada saya seumur hidup," lanjut dia.

Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut mengatakan, jika memang Bambang dan Abraham merasa tidak melakukan tindak pidana, lebih baik diuji hakim di persidangan untuk dibuktikan ada atau tidaknya unsur pidana yang mereka lakukan.

"Tapi tampaknya BW dan AS itu takut jika dia disidang. Karena bukti kami lengkap. Maka dia minta ke mana-mana kasusnya dideponir," ujar Victor.

(Baca: Jaksa Agung Nyatakan Kasus Abraham dan Bambang Widjojanto Dideponir)

Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Langkah ini diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.

"Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).

Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan bahwa perkara mereka dinyatakan berakhir.

(Baca: Pesan Terakhir dan Ucapan Pamit Bambang Widjojanto...)

Dia menjelaskan, opsi deponir diambil lantaran kejaksaan khawatir dua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Abraham, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com