Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2016, 21:00 WIB

Sebuah keputusan dibuat kejaksaan pada 22 Februari lalu, yaitu menyatakan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah selesai.

Langkah itu dibuat kejaksaan dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Namun, kini masih ada kasus yang menunggu penyelesaian dari kejaksaan, yaitu kasus yang melibatkan dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sementara Abraham ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar pada Februari 2015.

Proses hukum terhadap Abraham, Bambang, dan juga Novel sempat menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Apalagi, kasus itu muncul tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan, kini kasus Budi Gunawan dinyatakan selesai. Namun, tak demikian halnya dengan kasus Abraham dan Bambang.

Polisi terus mengusut kasus mereka hingga akhirnya kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap untuk dibawa ke pengadilan.

Efektivitas deponering

Di tengah penantian penyelesaian kasus Abraham dan Bambang, muncul kabar kejaksaan akan mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus yang membelit mereka.

Wacana ini muncul setelah Jaksa Agung HM Prasetyo pada awal Februari mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk minta pertimbangan terkait kemungkinan dikeluarkannya deponering. Permohonan pertimbangan serupa juga dikirim ke Mahkamah Agung dan kepolisian.

Pengambilan langkah deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang dilakukan atas dasar kepentingan umum, yaitu upaya pemberantasan korupsi.

Namun jika mengacu pada kasus pimpinan KPK sebelumnya, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, deponering dapat disebut sebagai langkah aman.

Saat itu, kejaksaan sempat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Bibit dan Chandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com