Namun, Anggodo Widjojo yang saat itu adalah tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh KPK lalu mengajukan permohonan praperadilan atas langkah kejaksaan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2010 mengabulkan permohonan praperadilan tersebut sehingga Bibit dan Chandra sempat kembali jadi tersangka.
Sebagai solusinya, Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief lalu mengeluarkan deponering terhadap kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.
Persoalannya, hingga saat ini keputusan deponering untuk Abraham dan Bambang belum juga diputuskan. Entah apa yang masih ditunggu Jaksa Agung.
Padahal, DPR, Mahkamah Agung, dan Polri telah menyampaikan jawabannya atas pertimbangan yang diminta Jaksa Agung, yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.
Satu hal yang pasti, masalah di masa lalu mendesak untuk segera diselesaikan. Dengan demikian, seperti yang pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, jangan ada lagi ganjalan dalam sinergi antarpenegak hukum untuk memberantas korupsi. Pasalnya, hanya koruptor yang diuntungkan dari kondisi itu. (Riana A Ibrahim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.