Sebuah keputusan dibuat kejaksaan pada 22 Februari lalu, yaitu menyatakan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah selesai.
Langkah itu dibuat kejaksaan dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Namun, kini masih ada kasus yang menunggu penyelesaian dari kejaksaan, yaitu kasus yang melibatkan dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Sementara Abraham ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar pada Februari 2015.
Proses hukum terhadap Abraham, Bambang, dan juga Novel sempat menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Apalagi, kasus itu muncul tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan, kini kasus Budi Gunawan dinyatakan selesai. Namun, tak demikian halnya dengan kasus Abraham dan Bambang.
Polisi terus mengusut kasus mereka hingga akhirnya kejaksaan menyatakan berkasnya lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
Efektivitas deponering
Di tengah penantian penyelesaian kasus Abraham dan Bambang, muncul kabar kejaksaan akan mengeluarkan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus yang membelit mereka.
Wacana ini muncul setelah Jaksa Agung HM Prasetyo pada awal Februari mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk minta pertimbangan terkait kemungkinan dikeluarkannya deponering. Permohonan pertimbangan serupa juga dikirim ke Mahkamah Agung dan kepolisian.
Pengambilan langkah deponering terhadap kasus Abraham dan Bambang dilakukan atas dasar kepentingan umum, yaitu upaya pemberantasan korupsi.
Namun jika mengacu pada kasus pimpinan KPK sebelumnya, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah yang juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, deponering dapat disebut sebagai langkah aman.
Saat itu, kejaksaan sempat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Bibit dan Chandra.
Namun, Anggodo Widjojo yang saat itu adalah tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh KPK lalu mengajukan permohonan praperadilan atas langkah kejaksaan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2010 mengabulkan permohonan praperadilan tersebut sehingga Bibit dan Chandra sempat kembali jadi tersangka.
Sebagai solusinya, Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief lalu mengeluarkan deponering terhadap kasus yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.
Persoalannya, hingga saat ini keputusan deponering untuk Abraham dan Bambang belum juga diputuskan. Entah apa yang masih ditunggu Jaksa Agung.
Padahal, DPR, Mahkamah Agung, dan Polri telah menyampaikan jawabannya atas pertimbangan yang diminta Jaksa Agung, yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.
Satu hal yang pasti, masalah di masa lalu mendesak untuk segera diselesaikan. Dengan demikian, seperti yang pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, jangan ada lagi ganjalan dalam sinergi antarpenegak hukum untuk memberantas korupsi. Pasalnya, hanya koruptor yang diuntungkan dari kondisi itu. (Riana A Ibrahim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.