Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Pengembalian 305.000 Dollar Singapura oleh Budi Supriyanto ke KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 14:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Budi ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya berusaha menyerahkan uang suap yang ia terima kepada KPK.

"Kurang tepat jika dikatakan BSU (Budi) mengembalikan uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Menurut Priharsa, setelah melalui analisis, Direktorat Gratifikasi KPK menolak menerima pengembalian uang sebesar 305.000 dollar Singapura oleh Budi. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Pengembalian tersebut dilakukan Budi pada 1 Februari 2016, atau sekitar 18 hari sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

Pengembalian uang tersebut dilakukan Budi melalui kuasa hukumnya. Dalam laporan pengembalian, kuasa hukum Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari Julia Prasetya Rini, staf Damayanti.

Setelah dilakukan analisis, kemudian diputuskan bahwa laporan tersebut harus ditolak KPK karena berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana yang sedang ditangani. (Baca: F-Golkar Kaget Anggotanya Budi Supriyanto Jadi Tersangka KPK)

"Karena berkaitan kasus yang sedang ditangani sehingga pengembalian tersebut dianggap tidak memenuhi Pasal 12 b (UU Tipikor)," kata Priharsa.

KPK kemudian mengirimkan surat penolakan pada 10 Februari 2016. Pada hari yang sama, KPK menyita uang tersebut dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum Budi.

Priharsa belum bisa memastikan apakah uang tersebut akan dibagikan kepada anggota Komisi V DPR yang lain. (Baca: Siapa Budi Supriyanto, Anggota DPR yang Kembalikan 305.000 Dollar Singapura ke KPK?)

Menurut Priharsa, dalam analisisnya, Direktorat Gratifikasi menduga pengembalian uang tersebut merupakan upaya Budi untuk menyamarkan tindak pidana sebagai gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com