Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memihak Satu Calon, Empat Komisioner KPU Halmahera Selatan Diberhentikan DKPP

Kompas.com - 01/03/2016, 21:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap.

Pemberhentian itu adalah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Selasa, (1/3/2016).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, II, III, dan IV atas nama Syukur M.Saleh, Faris Hi.Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

Namun berbeda dengan keempatnya, pada hari yang sama DKPP merehabilitasi lima komisioner KPU Provinsi Maluku Utara, yakni Syahrani Somadayo, Pudja Sutamat, Buhari Mahmud, Kasman Tan, dan Safri Awal.

Dua penyelenggara Pemilu beda tingkat itu sebelumnya sempat saling adu ke DKPP.Perkara aduannya terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Halmahera Selatan.

KPU Maluku Utara menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan yang menjurus pada pemihakan kepada salah satu pasangan calon.

DKPP mengungkapkan dugaan kecurigaan mulai terjadi dalam proses pengunggahan C1 ke situs KPI.  Halmahera Selatan juga menjadi kabupaten paling lama dalam proses pengunggahan itu.

Persoalan tak kalah pelik adalah hilangnya 20 kotak suara di Kecamatan Bacan. Menurut Ketua KPU Halmahera Selatan Syahrani Somadoyo, 20 kotak yang hilang itu baru diketahui saat dilakukan penghitungan ulang untuk kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Bacan memang telah terjadi banyak kejanggalan. Hasil suara antara saat rekapitulasi tingkat PPK dengan rekapitulasi di kabupaten berbeda. Ditemukan juga, DA 1 dari Kecamatan Bacan yang merupakan formulir rekapitulasi di kecamatan tersebut ternyata belum dijumlahkan hasilnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan itulah, KPU Maluku Utara memberhentikan sementara lima komisioner KPU Halmahera Selatan sebelum kemudian membawa perkaranya ke DKPP.

Semua tahapan Pemilukada di Halmahera Selatan juga diambil alih oleh KPU Provinsi. Pemberhentian sementara ini tidak dapat diterima oleh KPU Halmahera Selatan sehingga mengadukan juga ke DKPP.

Adu kuat atasan dan bawahan pun dinilai oleh DKPP. Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan, tindakan KPU Halmahera Selatan menunda-nunda pengunggahan hasil formulir C 1 ke website KPU adalah bentuk kesengajaan dan manipulatif.

Manipulasi juga terjadi saat rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut DKPP, ada unsur keberpihakan dari oknum KPU Halmahera Selatan kepada salah satu paslon. 

Sedangkan terhadap tindakan KPU Provinsi Maluku Utara DKPP menilai sebagai hal yang tepat. Tindakan mengambil alih proses Pemilukada memiliki dasar hukum yang logis, karena merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015.

Selain itu, juga sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 105 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.

Bersama keempatnya, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Halmahera Selatan Ikbal Kadoya. Perkara Ikbal menjadi satu rangkaian dengan perkara KPU Halmahera Selatan.

Dari lima komisioner KPU Halmahera Selatan, ada satu komisioner yang tidak terbukti melanggar etik dan direhabilitasi, yakni Antoni Nurdin. Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Abdul Aziz S. Marsaoly yang masuk aduan KPU Halmahera Selatan juga dinyatakan tidak terbukti dan telah direhabilitasi.

Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi setempat.

DKPP pada waktu yang sama membacakan 25 putusan dari berbagai daerah. Majelis diketuai oleh Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonagan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com