Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gatot Mengeluh karena Sering Dijadikan Bahan "Meme" di Media Sosial

Kompas.com - 25/02/2016, 08:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, mengeluhkan berbagai persoalan pribadi yang dihadapi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Hal itu diungkapkan saat membacakan nota pembelaannya.

Salah satunya, Evy mengeluh karena fotonya dan suami kerap dijadikan meme di media sosial.

"Foto-foto kami kerap jadi meme di media sosial. Orang-orang menghujat kami dengan kata-kata yang tidak layak. Parahnya lagi, dunia digital itu tidak mudah dihapus dan cepat menyebar," kata Evy.

Ia juga mengeluhkan pemberitaan media yang menyinggung persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan masalah hukum yang menjeratnya. (Baca: Sambil Menangis, Istri Gatot Pujo Curhat Jadi Istri Kedua)

Menurut Evy, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, ia dan suaminya hampir selalu dijadikan santapan media, baik media sosial dan media massa.

Evy menceritakan kesedihannya menjadi istri kedua Gatot. Bahkan, ia menangis saat membacakannya.

"Saya seperti disadarkan, inilah realita bahwa pernikahan tidak selalu manis, apalagi jadi istri kedua selalu jadi perempuan yang dinilai negatif," kata Evy. 

Ia mengaku tidak terlalu paham dengan berbagai persoalan yang dihadapi Gatot.

Menurut dia, berbagai persoalan tersebut didasari persaingan politik untuk menggulingkan suaminya dari kursi orang nomor satu di Sumatera Utara. (Baca: Gatot Tegaskan Kasusnya di Kejaksaan Agung Penuh Nuansa Politis)

Kepada hakim, Evy mengatakan bahwa sebagai istri, ia tergerak untuk melakukan apa pun agar dapat membantu menyelesaikan persoalan suaminya.

Dalam hal ini, ia mendorong agar Gatot menggunakan jasa kuasa hukum, termasuk merekomendasikan kerja sama dengan pengacara Otto Kornelis Kaligis.

Evy mengakui perbuatannya dalam membantu menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Rio pada saat itu merupakan anggota Komisi III DPR.

"Saya sangat menyadari dan sangat menyesali apa yang saya lakukan. Saya meminta majelis hakim dapat memutus yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi kami," kata Evy.

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com