Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Tak Sinkron, Bukti Lain Pelemahan KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 09:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sinkron.

Sejumlah perubahan yang diatur dalam naskah akademik berbeda atau bahkan tidak ada dalam draf yang kini telah disepakati oleh DPR.

Dalam naskah akademik yang didapat Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Selasa (16/2/2016), disebutkan bahwa izin penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui ketua pengadilan.

Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyadapan yang dilakukan KPK.

Kesewenang-wenangan itu jika penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses pro justicia atau proses penyidikan.

Padahal, draf RUU KPK Pasal 12 yang sudah disepakati saat ini mengatur bahwa penyadapan harus seizin dewan pengawas.

Dalam naskah akademik masih diatur kewenangan penuntutan KPK.

Dijelaskan bahwa penuntutan yang selama ini sudah menjadi salah satu kewenangan KPK perlu dihilangkan dan dikembalikan menjadi kewenangan kejaksaan.

Dengan begitu, tidak terjadi tumpang tindih antara KPK dan kejaksaan.

Sementara, dalam draf revisi yang sudah disepakati sejauh ini, tak diatur mengenai wewenang penuntutan KPK.

Dalam naskah akademik juga masih diatur mengenai pelimpahan kasus dari KPK kepada Kepolisian atau Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan apabila kasus yang ditangani KPK ternyata memiliki kerugian negara kurang dari Rp 1 miliar.

Sementara, Pasal 11 huruf c UU KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyakut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Selain itu, draf yang telah disepakati juga tak mengatur mengenai pelimpahan kasus.

Memang berbeda

Pengusul revisi UU KPK Risa Mariska mengakui perbedaan naskah akademik dengan draf revisi yang saat ini sudah disepakati.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com