Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layak Dapat Amnesti, Kelompok Din Minimi Dianggap Beda dari GAM dan OPM

Kompas.com - 15/02/2016, 19:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai kelompok Din Minimi layak mendapatkan amnesti. Sebab, dilihat dari garis perjuangannya, kelompok tersebut dianggap berbeda dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Permohonan amnesti tersebut disampaikan Din pada 19 Desember 2015 lalu, usai bernegosiasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, mekanisme pemberian amnesti, grasi, dan abolisi telah diatur di dalam UUD 1945.

"Kelompok Din Minimi kita selesaikan dengan soft power. Tidak sama dengan separatis GAM, makanya ini amnesti diberikan," kata Prasetyo saat rapat gabungan dengan Komisi I dan III di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).

(Baca: Din Minimi: Saya Optimis Menerima Amnesti dari Presiden )

Menurut dia, amnesti relatif lebih cepat diberikan daripada abolisi. Sebab, abolisi harus melalui proses hukum terlebih dahulu. Sedangkan, amnesti yang hendak diberikan pemerintah cukup meminta pertimbangan dari DPR.

Prasetyo menambahkan, opsi amnesti sebelumnya juga pernah ditawarkan pemerintah kepada OPM. Namun, kelompok separatis itu menolak tawaran yang diberikan.

"Begitu juga mereka yang sudah dihukum mereka menolak grasi. Pemahaman mereka ketika mereka ajukan grasi mereka mengakui adanya Republik Indonesia," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, Din bersedia menyerahkan diri kepada pemerintah dengan sejumlah syarat yang diajukan.

(Baca: Sutiyoso: Amnesti Din Minimi Keputusan Presiden, Jangan Diperdebatkan)

Syarat tersebut, menurut dia, merupakan salah satu bentuk protes yang kerap kali diperjuangkan kelompok tersebut kepada aparat pemda setempat yang diisi mantan kombatan GAM.

"Tuntutannya misalnya seperti perhatian terhadap janda, yatim, pendidikan dan kesehatan yang nggak dipenuhi. Ketika mereka mau kembali makanya mereka minta ampunan dan tuntutannya dikabulkan," papar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com