Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maqdir Ismail Nilai Pembenahan UU KPK Harus Tetap Dilakukan

Kompas.com - 13/02/2016, 15:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski banyak pihak menolak rencana perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun sejumlah pembenahan dalam UU tersebut dianggap tetap diperlukan.

Menurut pengacara Maqdir Ismail, ada beberapa hal yang perlu dibenahi pemerintah jika benar-benar ingin menguatkan KPK.

Terkait penyadapan misalnya, Maqdir menilai UU KPK seharusnya mengatur soal akuntabilitas dan keterbukaan. Sehingga, KPK mempunyai mekanisme pertanggungjawaban atas penyadapan yang telah dilakukan.

"Harus ada pertanggungjawaban secara terbuka," ujar Maqdir dalam sebuah acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

"Publik harus mengetahui berapa banyak yang disadap dan berapa banyak yang terbukti dari penyadapan tersebut," kata dia.

Hal kedua yang juga perlu dibenahi adalah isi pasal 21 UU KPK yang hanya menyebutkan pimpinan KPK hanya sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Mestinya ditegaskan kembali bahwa mereka juga penyelidik, karena wewenang KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ucap Maqdir.

Selain itu, menurut Maqdir, harus ada kewajiban KPK melimpahkan kasus yang tak sanggup ditangani kepada penegak hukum lain.

Selama ini KPK hanya memiliki kewenangan mengambil alih kasus korupsi dari penegak hukum lain, namun tak diimbangi kewajiban melimpahkan kasus.

"Kewajiban pelimpahan perkara juga harus diatur. Perkara Bambang Soeharto misalnya, kondisi dia tidak mungkin diadili. Karena tidak ada aturan, dia bisa jadi tersangka seumur hidup. Hal seperti ini harus diatur supaya tidak ada pelanggaran HAM," tutur Maqdir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com