Polisi juga menetapkan tersangka terhadap dua orang direktur, seorang komisaris, dan satu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Penetapan tersangka sejak kemarin (Selasa)," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Fajar Setiawan, Rabu (3/2/2016).
Fajar menyebutkan identitas para tersangka, yakni pejabat Paser berinisial BP, komisari HS, dirut HRP dan SB dan PPTK berinisial LB.
Fajar mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap peran kelima tersangka baru ini dalam pembangunan bandara. Menurut dia, banyak informasi yang hanya bisa terungkap dalam penyidikan saja.
"Yang pasti peran mereka setelah menang sebagai pembangun bandara itu pasti ada yang bekerja meratakan tanah, menggaruk, dan sebagainya. Tentu dipanggilin semua," kata Fajar.
Fajar mengatakan, tersangka korupsi pembangunan bandara Paser bisa bertambah.
Polisi ngebut dalam pengungkapan korupsi bandara Paser. Proyek di daerah Padang Pangrapat, Rantau Panjang, Paser, ini dikerjakan dari 2011 sampai 2014 dengan anggaran Rp 389 miliar.
Karena tak memenuhi target, pemerintah menghentikan pembangunan bandara. Selama itu, pemerintah telah mengeluarkan Rp 120 miliar.
Polisi turut mengawasi penggunaan anggaran ini. Polisi mendapati selisih Rp 38,9 miliar dan telah diperkuat melalui verifikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Polisi menilai, selisih itu sebagai pekerjaan fiktif.
Dari penyelidikan sejak pertengahan 2015, polisi akhirnya menahan empat orang di awal 2016. Salah satu dari mereka adalah mantan kepala Dinas Perhubungan dan seorang staf di dinas tersebut.
Di lain kesempatan, Kasubid Tipikor Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya mengatakan, polisi menggeledah kantor Bappeda, Dishub, dan sejumlah asisten bupati pada Januari lalu.
Polisi membawa sejumlah dokumen terkait pembangunan bandara, saat itu. Februari 2016 ini, lima tersangka baru ditetapkan. Nama seorang pejabat kembali muncul di antara para tersangka itu.
"Tersangka baru, mulai dari pelaksana, tim lobi, dan pemenang lelang konstruksi," kata Feri Jaya, saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.