Hediyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chief Executive Officer PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
(Baca: Penyuap Damayanti Disebut Kerap Minta Proyek ke Kementerian PUPR)
Dalam kasus tersebut, Abdul Khoir diduga memberikan uang kepada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia, dan Dessy masing-masing sebesar 33.000 dollar Singapura.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR.
(Baca: Kata Penyuap Anggota DPR, Ada Aturan Main agar Dapat Proyek di Kementerian PUPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.