Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim: Perdagangan Organ Tubuh adalah Kejahatan Terorganisasi

Kompas.com - 01/02/2016, 09:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar menyebutkan, perdagangan organ tubuh dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime).

Tindak pidana jenis itu, kata Anang, telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," ujar Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/1/2016).

(Baca: Wapres: Organ Tubuh Tidak Boleh Diperdagangkan)

Berdasarkan kajian UN GIFT, lanjut Anang, tindak pidana itu dikategorikan dalam tiga modus operandi.

Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya.

Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tetapi tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan.

Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal kondisinya tidak demikian.

Kemudian, pelaku mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.

(Baca: Direktur RSCM: Karyawan Terlibat Penjualan Organ Tubuh Pasti Dipecat)

Anang mengatakan, UN GIFT juga telah memberikan sejumlah protokol standar internasional mengenai penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ yang menjadi pegangan penegak hukum.

"Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan, dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," ujar Anang.

Acuan lain, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga memiliki prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia (2001).

WHO menyatakan, aksi komersialisasi organ tubuh manusia adalah pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.

"Protokol tambahan Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol itu juga meminta neara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan jenis itu," ujar Anang.

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka diduga melakukan penipuan setidaknya terhadap 15 orang.

Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com