Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Penyuap Anggota DPR, Ada Aturan Main agar Dapat Proyek di Kementerian PUPR

Kompas.com - 28/01/2016, 06:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir menyebut, ada aturan main untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pengacara Abdul, Haeruddin Masarro mengatakan, kliennya menyebut harus ada pelicin supaya pihak swasta diberi proyek tersebut.

"Kata klien saya, kalau kita tidak ikut sistem di sana, aturan main di sana, boro-boro dapat proyek. Ditengok pun tidak," ujar Haeruddin di Jakarta, Rabu (26/1/2016).

Menurut Abdul, kata Heruddin, membayar saja belum tentu tembus proyeknya. Tergantung uang pelicin yang lebih tinggi. (baca: Diperiksa KPK untuk Kasus Damayanti, Politisi Golkar Bantah Terima Uang )

Namun, Haeruddin belum mengetahui siapa yang menentukan adanya aturan main seperti itu. Kementerian PUPR, menurut Haeruddin, hanya sebagai "penjual".

Jika ingin perusahaan digolkan tendernya, maka harus disetujui oleh Komisi V DPR RI. 

"Menurut orang di sana (Kementerian PUPR) nggak bisa diputuskan di sini karena ada instansi terkait yang menentukan, yaitu Komisi V ini. Akhirnya klien kita diperkenalkan ke sana (DPR)," kata Haeruddin.

Namun, Haeruddin mengaku bahwa pemeriksaan kliennya belum sampai ke pihak-pihak yang menjadi perantara Abdul dengan Komisi V. (baca: Penyuap Damayanti Disebut Kerap Minta Proyek ke Kementerian PUPR)

Ia menduga, ada orang di luar dua instansi itu yang berperan sebagai perantara.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, terungkap bahwa total uang suap yang diberikan Abdul ke anggota Komisi V asal Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti dan beberapa rekannya sebesar 404.000 dollar Singapura.

Jumlah sebesar itu tak menjamin pengajuannya dikabulkan oleh Komisi V. Menurut Masarro, kliennya tidak punya pilihan lain selain mengikuti aturan main itu. (baca: Politisi PDI-P Damayanti Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator")

"Kalau Anda jadi saya pilih mana? Mendapat proyek dengan cara tidak mengeluarkan duit atau dengan menyuap? Pasti jawabannya tentu dengan tidak menyuap," kata Haeruddin.

"Tapi masalahnya sekarang apakah bisa kita dapatkan proyek dengan cara yang seperti itu," lanjut dia.

Namun, Haeruddin enggan mengungkapkan apakah dari total 404.000 dollar Singapura itu hanya dinikmati Komisi V atau juga dibagi ke Kementerian PUPR. Ia enggan mendahului pemeriksaan di KPK terhadap kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com