Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Bebas Tahun Lalu, Hendra "OB" Sulit Dapat Pekerjaan

Kompas.com - 23/01/2016, 09:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berstatus mantan narapidana korupsi membuat Hendra Saputra sulit mendapatkan pekerjaan tetap.

Sejak bebas dari penjara setahun lalu, Hendra belum mendapatkan pekerjaan. Uang sehari-hari yang diperoleh pun hanya berasal dari pekerjaan serabutan.

"Sesudah pulang dari sana (penjara), ya Allah, cobaannya. Sama sekali enggak kerja," ujar Dewi, istri Hendra, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2016) malam.

Dewi mengatakan, selama ini Hendra menghidupi keluarganya dengan berbagai pekerjaan yang tak menentu. Hendra kerap jadi kuli bangunan untuk proyek di sekitar rumahnya.

Pendapatannya hanya Rp 30.000 per hari. Dewi merasa beban ekonomi semakin berat lantaran baru melahirkan anak keduanya.

"Sampai sekarang sudah lahiran, enggak ada kerjaan sama sekali. Ke sana, ke sini, enggak ada yang kasih kerjaan," kata Dewi.

Dewi merasa beruntung masih ada orang-orang terdekat yang membantu keluarga mereka. Bahkan, komunikasi dengan pihak pengacara pun masih terus terjalin hingga kini.

Menurut Dewi, yang terpenting Hendra telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama dua anaknya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Hendra dibebaskan, Dewi berharap suaminya lekas mendapat pekerjaan.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra. Kemudian, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak banding dan menguatkan vonis hakim. Hendra tetap dihukum satu tahun penjara.

Namun, MA berkata lain. Keputusan bebasnya Hendra diambil majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) lalu.

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis menilai Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai boneka dari perusahaan yang anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Tersangka utama yang dimaksud Suhadi yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com