Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan Polri terkait nama-nama yang diduga merupakan pelaku teror.
Namun, Yasonna enggan menyebutkan jumlah dan daftar nama yang diserahkan dari aparat penegak hukum.
"Ada nama-nama yang diserahkan ke kami. Ya, enggak usah spesifiklah. Pokoknya ada, lumayan," kata Yasonna, Jumat (22/1/2016) di Jakarta, seusai menghadiri rapat koordinasi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
(Baca: Revisi UU Terorisme, Paspor WNI yang Bergabung ISIS Akan Dicabut)
Ia menyebutkan, salah satu revisi dalam UU Terorisme akan mengatur tentang pencabutan paspor warga negara Indonesia yang terbukti tergabung dengan kelompok terorisme, termasuk ISIS, dan melakukan tindakan terorisme di negara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.