Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme, Paspor WNI yang Bergabung ISIS Akan Dicabut

Kompas.com - 22/01/2016, 17:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan melakukan aksi terorisme di negara lain, akan dicabut.

Hal ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Yasonna.

Ia menyatakan, rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.

"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," ujar dia.

Yasonna mengatakan, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun, dalam revisi UU Terorisme, ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga kelompok-kelompok teroris.

"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror. Tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajaman lah," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rancangan revisi undang-undang terorisme sudah mencapai 80 persen.

Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1/2016) pekan depan dan segera diserahkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com