Revisi UU Terorisme, Paspor WNI yang Bergabung ISIS Akan Dicabut
Kompas.com - 22/01/2016, 17:28 WIB
Paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan melakukan aksi terorisme di negara lain, akan dicabut.