DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris menuturkan, prinsip korporasi harus dikedepankan untuk menilai apakah seseorang berpotensi menyalahgunakan uang perusahaan atau justru menyelamatkan perusahaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Freddy terkait adanya sejumlah pimpinan korporasi yang terjerat kasus korupsi.
"Seperti kasus RJ Lino, Dahlan Iskan dan sebagainya, dia itu merugikan perusahaan atau menguntungkan? Uji dulu pakai prinsip hukum perusahaan," ujar Freddy seusai acara diskusi di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Kamis (21/1/2016).
Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Freddy, harus kembali ditelusuri lebih dalam. Misalnya apakah ada unsur penipuan, pengalihan modal atau aset, dan sebagainya.
Adapun jika terbukti merugikan korporasi, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Namun, Freddy melihat prinsip hukum korporasi belum diterapkan secara baik dan tepat di Indonesia.
"Ini bukan saya yang mengarang, tapi prinsipnya universal. Kalau ada konsep baru, silakan dikenalkan dulu di dunia akademis," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menjelaskan, setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan untuk menentukan kerugian negara.
Dua tahapan tersebut adalah pemeriksaan finansial dan pemeriksaan performa.
Ia mencontohkan, jika ditemukan ada kekurangan uang korporasi sebesar Rp 2 miliar, maka dicari terlebih dahulu alasan kekurangan uang tersebut.
Dari situ, lanjut Dian, maka dilakukan pemeriksaan performa untuk menyimpulkan apakah kekurangan uang tersebut karena maladministrasi atau karena ada penyimpangan yang dilakukan.
"Jika memang pemeriksaan performa menemukan ada kegiatan melanggar hukum atau menerima suap, nah baru cukup bagi proses penyidikan," ucap Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.