Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Korupsi Korporasi, Untung atau Rugi Perusahaan Dinilai Perlu Ditelusuri

Kompas.com - 21/01/2016, 16:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Sekretaris Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris menuturkan, prinsip korporasi harus dikedepankan untuk menilai apakah seseorang berpotensi menyalahgunakan uang perusahaan atau justru menyelamatkan perusahaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Freddy terkait adanya sejumlah pimpinan korporasi yang terjerat kasus korupsi.

"Seperti kasus RJ Lino, Dahlan Iskan dan sebagainya, dia itu merugikan perusahaan atau menguntungkan? Uji dulu pakai prinsip hukum perusahaan," ujar Freddy seusai acara diskusi di Kampus Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Kamis (21/1/2016).

Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, lanjut Freddy, harus kembali ditelusuri lebih dalam. Misalnya apakah ada unsur penipuan, pengalihan modal atau aset, dan sebagainya.

Adapun jika terbukti merugikan korporasi, barulah masuk ke tahap berikutnya yaitu menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Namun, Freddy melihat prinsip hukum korporasi belum diterapkan secara baik dan tepat di Indonesia.

"Ini bukan saya yang mengarang, tapi prinsipnya universal. Kalau ada konsep baru, silakan dikenalkan dulu di dunia akademis," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menjelaskan, setidaknya ada dua tahapan yang dapat dilakukan untuk menentukan kerugian negara.

Dua tahapan tersebut adalah pemeriksaan finansial dan pemeriksaan performa.

Ia mencontohkan, jika ditemukan ada kekurangan uang korporasi sebesar Rp 2 miliar, maka dicari terlebih dahulu alasan kekurangan uang tersebut.

Dari situ, lanjut Dian, maka dilakukan pemeriksaan performa untuk menyimpulkan apakah kekurangan uang tersebut karena maladministrasi atau karena ada penyimpangan yang dilakukan.

"Jika memang pemeriksaan performa menemukan ada kegiatan melanggar hukum atau menerima suap, nah baru cukup bagi proses penyidikan," ucap Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com