Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengklaim, pembentukan Panja ini untuk membantu Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, pembentukan Panja merupakan hasil lobi fraksi yang dilakukan sebelum rapat dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) siang.
Pada rapat sehari sebelumnya, mayoritas anggota Komisi III memang mencecar Jaksa Agung karena menilai pengusutan kasus pemufakatan jahat sebagai langkah yang politis.
Pembentukan Panja pertama kali diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disetujui oleh mayoritas fraksi yang hadir dalam forum lobi.
Akhirnya, Komisi III menjadikan pembentukan Panja ini sebagai catatan kesimpulan rapat.
"Kami takut Jaksa Agung tidak cukup memiliki political capacity. Maka dibentuk Panja sehingga jaksa agung memiliki amunisi kuat untuk kasus ini," kata Benny, saat rapat dengan Jaksa Agung, Rabu malam.
Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan, mayoritas fraksi sependapat kasus permintaan saham Freeport ini sebagai kasus besar karena diduga melibatkan orang-orang penting.
Selain Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang diduga meminta saham, Benny menduga juga ada keterlibatan pihak lain yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan.
Oleh karena itu, Kejaksaan membutuhkan dukungan politik dari DPR.
"Kalau hukum kena angin, bisa-bisa politiknya yang jalan," ujar Benny.
Protes
Pembentukan Panja ini sempat menimbulkan diprotes politisi Nasdem Taufiqulhadi, karena merasa fraksinya tak ikut dalam forum lobi.
Namun, Aziz Syamsuddin selaku pimpinan rapat tetap memutuskan pembentukan Panja ini karena sifatnya hanya catatan dan tak harus disetujui oleh semua anggota.
Jaksa Agung sendiri keberatan dengan pembentukan Panja ini.