Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengklaim, pembentukan Panja ini untuk membantu Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, pembentukan Panja merupakan hasil lobi fraksi yang dilakukan sebelum rapat dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) siang.
Pada rapat sehari sebelumnya, mayoritas anggota Komisi III memang mencecar Jaksa Agung karena menilai pengusutan kasus pemufakatan jahat sebagai langkah yang politis.
Pembentukan Panja pertama kali diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dan disetujui oleh mayoritas fraksi yang hadir dalam forum lobi.
Akhirnya, Komisi III menjadikan pembentukan Panja ini sebagai catatan kesimpulan rapat.
"Kami takut Jaksa Agung tidak cukup memiliki political capacity. Maka dibentuk Panja sehingga jaksa agung memiliki amunisi kuat untuk kasus ini," kata Benny, saat rapat dengan Jaksa Agung, Rabu malam.
Politisi Partai Demokrat itu, mengatakan, mayoritas fraksi sependapat kasus permintaan saham Freeport ini sebagai kasus besar karena diduga melibatkan orang-orang penting.
Selain Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang diduga meminta saham, Benny menduga juga ada keterlibatan pihak lain yang namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan.
Oleh karena itu, Kejaksaan membutuhkan dukungan politik dari DPR.
"Kalau hukum kena angin, bisa-bisa politiknya yang jalan," ujar Benny.
Protes
Pembentukan Panja ini sempat menimbulkan diprotes politisi Nasdem Taufiqulhadi, karena merasa fraksinya tak ikut dalam forum lobi.
Namun, Aziz Syamsuddin selaku pimpinan rapat tetap memutuskan pembentukan Panja ini karena sifatnya hanya catatan dan tak harus disetujui oleh semua anggota.
Jaksa Agung sendiri keberatan dengan pembentukan Panja ini.
"Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk Panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum," kata Prasetyo usai rapat.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.
Rekaman sudah diputar oleh MKD dan ponsel yang dipakai untuk merekam sudah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam kasus tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan perkara Novanto tanpa putusan apa pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.