Ia menanggapi desakan kalangan internal PKS yang meminta Fahri mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR.
"Ini prerogratif partainya sendiri," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut dia, jika ada sejumlah pihak yang mendesak Fahri mundur, tentu hal itu tidak dapat dilakukan kecuali ada permintaan dari PKS. Sesuai UU MD3, maka yang berhak mengajukan pengganti Fahri hanya PKS.
"Bukan kehendak partai lain, bukan kehendak siapa saja. Tapi itu sesuai partainya," ujar dia.
Agus mengungkapkan, hingga kini belum ada surat yang diterima Pimpinan DPR baik dari DPP maupun Fraksi PKS di DPR yang meminta penggantian Fahri.
Sebelumnya, sejumlah kader PKS mendesak Fahri mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR. Namun, Fahri khawatir desakan itu justru akan menimbulkan konflik internal partai.
Dia mengaku memiliki bukti bahwa ada elite PKS yang bermanuver untuk mencopotnya dari kursi pimpinan. Mereka adalah Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf dan Wasekjen PKS Mardani Ali Sera.
"Saya tidak mau bicara tanpa bukti. Sekarang saya menemukan bukti sebatas itu, sebatas itu saja yang mau saya sampaikan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senin (11/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.