Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal PK yang Ringankan Hukumannya, Angelina Sondakh Bungkam

Kompas.com - 06/01/2016, 17:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh alias Angie bungkam saat disinggung soal pengajuan Peninjauan Kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, ia langsung berjalan menuju ruangan saksi.

Pengacara yang mendampingi Angie, Rudi Alfonso mengatakan, Angie masih tidak terima tetap dihukum berat meski dipotong dua tahun.

"Yang tadi kalau dia tidak mau bicara ya, itulah. Itu sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Terlebih lagi, Angie harus meninggalkan anak-anaknya yang tak lagi memiliki ayah. Angie, kata Rudi, sulit menjelaskan kepada anak-anaknya mengenai hukuman terhadapnya.

"Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana. Sementara anak ini juga makin besar," kata Rudi.

Rudi mengatakan, meski hukuman diringankan dari 12 tahun menjadi 10 tahun, Angie masih merasa itu terlalu berat.

Angie pun membandingkannya dengan vonis Nazaruddin. Dalam kasus korupsi wisma atlet, Nazar divonis tujuh tahun.

"Tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Itu yang tidak adil," kata Rudi.

Selain itu, menurut Rudi, kliennya tidak perlu membayar uang pengganti karena tidak terdapat kerugian negara.

"Kenapa dikenai uang pengganti, nah itu yang bikin dia sedih. Mau bayar pakai apa?" kata Rudi.

Putusan MK menyatakan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com