Beberapa kelengkapan di antaranya terkait tunggakan pajak sebesar lebih kurang Rp 10 juta.
"Untuk pengesahan masih menunggu kelengkapan, satu dua hari ini akan kita lengkapi," ujar Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Salah satunya, PPP diwajibkan melunasi tunggakan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 5 juta untuk perubahan kepengurusan.
Selain itu, Rp 5 juta untuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. PPP juga diwajibkan untuk menyerahkan akta asli notaris mengenai kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
Dalam akta notaris tersebut, disebutkan bahwa Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai Sekjen PPP.
"Kesimpulannya, pencabutan segera. Pengesahan dilakukan begitu data-data kami serahkan. Jadi, pencabutan dan pengesahan bisa sekaligus," kata Dimyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.