JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung akhir-akhir ini semakin berat.
Apalagi, setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait objek praperadilan.
"Dinamika perkembangan hukum sepanjang 2015 cenderung menimbulkan masalah dan membuat aparat penegak hukum semakin berat," kata Prasetyo saat memaparkan hasil kinerja Kejagung sepanjang 2015 di kantornya, Rabu (30/12/2015).
Dalam putusan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terpidana kasus bioremediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
MK mengubah ketentuan di dalam Pasal 77 KUHAP, dan menjadikan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk ke dalam objek praperadilan
Prasetyo mengatakan, pihaknya banyak mendapat gugatan praperadilan dari sejumlah kasus, khususnya korupsi.
Meski tidak menyebut berapa besaran persentase keberhasilan maupun kegagalan yang dialami, tapi Prasetyo mengatakan, kekalahan yang dialami kejaksaan bukan menjadi indikasi kegagalan dalam upaya penegakan hukum.
"Saya ingatkan, putusan praperadilan bukan putusan final, tapi awal mula penyelidikan kasus pidana khususnya korupsi," ujar dia.
Ia menambahkan, kekalahan kejaksaan dalam menghadapi sidang praperadilan tidak semata-mata merupakan kesalahan jaksa yang menyelidiki perkara tersebut.
"Ini banyak faktor. Silahkan tanya juga kepada yang memutus perkara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.