Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Diduga Tunjuk Langsung Perusahaan China dalam Pengadaan QCC

Kompas.com - 18/12/2015, 19:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) tahun 2010 oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan sejumlah unit QCC itu.

"Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Yuyuk mengatakan, surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.

Menurut dia, KPK menaikkan status ke tingkat penyidikan karena telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Lino sebagai tersangka.

(Baca: KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka)

"RJL selaku Dirut PT Pelindo II diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Yuyuk.

Namun, hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

RJL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com