Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mundur, Kejaksaan Merasa Lebih Mudah Usut Kasusnya

Kompas.com - 17/12/2015, 08:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, Setya Novanto, yang baru mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, tak lagi mempunyai kekuatan dan kewenangan sebagai pimpinan lembaga tinggi negara.

Menurut dia, hal ini semakin memudahkan penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto.

"Ya mudah-mudahan begitu (memudahkan). Yang pasti, dengan dia mundur, dia enggak punya kapasitas seperti yang ada sebelumnya," ujar Prasetyo, Rabu (16/12/2015) malam.

Pemeriksaan saksi

Penyidik kejaksaan, khususnya Jampidsus, terus menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden demi mendapatkan saham Freeport.

Pada Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti Swasani dipanggil untuk dimintai keterangan.

Winantuningtyastiti mengaku disodorkan 35 pertanyaan seputar tugas anggota DPR, tugas Ketua DPR, tata tertib anggota DPR, dan Keputusan Presiden soal pengangkatan Ketua DPR.

Ia mengungkapkan, penyidik juga menanyakan seputar kegiatan Novanto.

Namun, pertanyaan tidak spesifik soal pertemuan Novanto dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Ya (ditanya soal itu), tetapi kan saya enggak tahu. Memang tidak tahu banyak," ujar dia.

Terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti.

"Semuanya bisa saja kami mintai keterangan. Yang jelas kami bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Yang jelas jangan prematur. Jadi, semakin kuat buktinya, semakin kuat pula penyidik kami menetapkan siapa yang terlibat," ujar Prasetyo.

Menurut dia, penyidik sangat hati-hati di dalam mengusut perkara ini.

"Apalagi kita sudah memasuki situasi di mana orang dapat dengan mudah mengajukan praperadilan. Yang kami hadapi ini bukan orang sembarangan," lanjut Prasetyo.

Terkait tersangka dalam kasus ini, Prasetyo menjawab singkat. "Kami menuju keyakinan itu," kata dia.

Dalam sidang putusan MKD tentang etika Novanto yang berlangsung hingga Rabu malam, mayoritas anggota MKD menilai Setya Novanto melanggar etika dan harus diberikan sanksi.

Sanksi berupa sedang dan berat, yang dapat berdampak pencopotan Novanto sebagai pimpinan DPR hingga anggota DPR.

Namun, jelang putusan sidang, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019. Pengunduran diri itu diketahui pertama kali berdasarkan surat yang dilayangkan ke MKD, Rabu malam.

"Demi masa depan bangsa kita, saya sudah menyatakan saya mengundurkan diri," ujar Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Nomor 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com