JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasongko, menilai, Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik kategori sedang.
Pertimbangan itu terkait pertemuan antara Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Terkait pelanggaran ini, Setya Novanto dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Guntur menilai, Novanto mesti dikenakan sanksi dengan kategori sedang karena sebelumnya telah mendapat sanksi kategori ringan dari MKD. Konsekuensi dari sanksi itu adalah pemberhentian dari jabatan ketua DPR.
Pemberian sanksi itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Aturan ini tepatnya tercantum dalam Bab IV Pasal 19 ayat (3) huruf b yang menjabarkan mengenai kriteria pelanggaran sedang.
Berikut petikan bunyi pasal tersebut:
"(3) Pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria sebagai berikut: a. Mengandung pelanggaran hukum b. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD."
MKD sebelumnya memutuskan Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik ringan karena menghadiri kampanye Trump. (Baca: MKD Putuskan Novanto-Fadli Langgar Kode Etik Ringan)
Dalam pertimbangannya, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat. Terlebih lagi, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.