Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Riza Chalid, Kejagung Kirim Surat ke Beberapa Tempat

Kompas.com - 14/12/2015, 22:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya ingin memeriksa pengusaha Riza Chalid terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang tengah diusut.

Surat panggilan sudah dikirim jaksa ke beberapa kediaman Riza.

"Kita sudah panggil Riza Chalid. Kita upayakan lah panggil lagi. Mungkin yang bersangkutan sedang ada di luar negeri. Kita panggil pada alamat yang telah kita peroleh. Beberapa tempat alamat itu," ujar Fadil di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Kejaksaan Agung pada hari ini memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan Sekretaris Pribadi Ketua DPR Setya Novanto, Dina. (baca: Agung Laksono Minta Novanto Kesatria Mundur sebagai Ketua DPR)

Menurut Fadil, hingga saat ini pihaknya berusaha mendalami sedetail mungkin kasus ini agar dapat diketahui peran dari orang-orang yang melakukan pertemuan.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap hari sebelum menentukan kapan kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan tak memasang target sampai kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"Kalau saya sih sampai selesai. Kapan selesainya, tunggu saja," kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah mengetahui negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia sekitar sepekan lalu.

Akan tetapi, pemerintah memerlukan bantuan otoritas negara tersebut jika ingin mengetahui negara tujuan Riza selanjutnya saat meninggalkan negara itu.

Yasonna tidak menjawab secara tegas saat ditanya negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia. (baca: Soal Pemulangan Riza Chalid ke Indonesia, Ini Kata Jusuf Kalla...)

"Katakanlah ke Singapura, ya biasanya Beliau begitu," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, pihaknya kini menunggu kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Ia memastikan akan bantu mencari keberadaan Riza jika statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dalam kasus itu akan diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (16/12/2015). MKD akan memutuskan tanpa meminta keterangan Riza. (baca: Ini Alasan MKD Tak Mau Panggil Paksa Riza Chalid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com