JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan sikapnya untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Johan tidak mengkhawatirkan sikapnya tersebut akan memengaruhi penilaian anggota Komisi III DPR terhadap dia dalam fit and proper test.
"Menurut logika saya, itu (Revisi UU KPK) bukan menguatkan, tapi melemahkan," ujar Johan Budi usai fit and proper test di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
"Lalu semangatnya itu saya tolak. Revisi saya tolak, saya tidak dipilih ya tidak apa-apa," kata dia.
Beberapa hal yang dikhawatirkan akan memperlemah KPK, menurut Johan, misalnya tentang pembatasan usia KPK hanya 12, tahun, soal izin penyadapan dan kewenangan penuntutan.
Meski demikian, menurut Johan, institusi KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang.
Dengan demikian, jika ia terpilih sebagai pimpinan KPK, ia tidak berwenang untuk membatasi revisi undang-undang yang disepakati pemerintah dan DPR.
"Yang membuat UU itu presiden, dan DPR. Kalau itu mau direvisi, itu urusan DPR dan pemerintah. Tapi, kalau ditanya, revisi itu harus memperkuat, jangan memperlemah," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.