Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Jerat Hukum PSK, UU Perdagangan Orang Perlu Direvisi

Kompas.com - 13/12/2015, 19:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus direvisi. UU tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Berkaca pada penggerebekan selebriti Nikita Mirzani atas kasus perdagangan orang melalui prostitusi, penyidik Bareskrim Polri hanya menjerat O yang diduga sebagai germo serta F, orang yang mengaku manajer Nikita.

Adapun, Nikita hanya dianggap sebagai korban.

"Padahal si perempuannya juga perusak moral sehingga seharusnya ya dihukum semuanya. Tidak adil bagi masyarakat jika hanya germo dan manajer yang dihukum,," ujar Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/12/2015).

Hal yang perlu diperbaiki, lanjut Fickar, adalah soal kategori mana orang yang benar-benar menjadi korban perdagangan orang dan mana yang bukan.

Hal itu dapat dilihat dari modus perdagangan orang melalui prostitusi yang dilakukan mereka.

Jika dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan unsur eksploitasi apalagi yang mengandung kekerasan dalam aksi prostitusi, wajar jika polisi menempatkan pekerja seks sebagai korban.

Namun sebaliknya, jika polisi menemukan bahwa si pekerja seks juga ikut memfasilitasi, harusnya dia dikategorikan sebagai pelaku.

"Lagipula sebenarnya UU TPPO ini dibuat lebih untuk menjerat pelaku pengiriman tenaga kerja ilegal. Nah, ketika obyek perkaranya dipindahkan ke prostitusi, apalagi kasus yang seperti NM ini, ya jadi enggak cocok," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com