JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menganggap lumrah jika kepolisian dianggap menjadi lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Badrodin, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di lapangan seringkali dipersepsikan berbeda oleh masyarakat.
"Oh enggak apa-apa. Itukan biasa, ada persepsi yang berbeda," kata Badrodin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Badrodin memberikan contoh saat aparat kepolisian menangani demonstrasi yang tanpa izin atau melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa penertiban demonstrasi selalu dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bahkan, kata Badrodin, aparat kepolisian juga dapat bertindak represif ketika demonstran yang tidak berizin atau melanggar aturan sulit ditertibkan.
Tahapan tindakan dapat menggunakan tangan kosong dan menurut Badrodin tindakan maksimal hanya sampai menggunakan gas air mata.
"Pembubaran (demonstrasi) yang tidak berizin kan bertahap, mulai dari tangan kosong sampai menggunakan gas air mata," ujar Badrodin.
"Itu sebetulnya tidak termasuk pelanggaran HAM. Kalau polisi mukul seolah-olah pelanggaran HAM, padahal itu bagian dari proses pembubaran," ucapnya.
Ia menegaskan, penyamaan persepsi ini telah beberapa kali disampaikan kepada Komnas HAM, termasuk dalam upaya penyelesaian konflik agraria.
Dalam konflik agraria, Badrodin menilai masyarakat sering meluapkan tuntutan kepada korporasi dengan melewati batas.
"Seringkali masyarakat menuntut korporasi, menduduki, melakukan perusakan. Kalau seperti itu negara wajib melindungi investasi, tentunya kita harus bertindak," ucapnya.
Dalam peringatan Hari HAM di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo meminta pembenahan Polri dilakukan dengan perspektif HAM.
Hal itu diungkapkan Jokowi setelah mendapat laporan dari Komnas HAM bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan melanggar HAM selama lima tahun terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.