Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Freeport Serahkan Ponsel untuk Merekam ke Kejagung

Kompas.com - 03/12/2015, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah menyerahkan ponsel yang ia gunakan untuk merekam pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid ke Kejaksaan Agung.

Ponsel itu dia serahkan saat dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta, pada Rabu (2/12/2015) malam.

"HP yang saya pakai disaat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situ lah pembicaraan-pembicaraan kami," kata Maroef saat bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Oleh karena itu, lanjut Maroef, dia tidak bisa menyerahkan bukti asli rekaman tersebut kepada MKD. Namun, dia mengaku sudah mempunyai salinan rekaman itu dan menyerahkannya ke MKD. (baca: KPK Cermati Sidang Kasus Setya Novanto di MKD)

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang meminta agar Maroef menyerahkan tanda bukti penyerahan ponsel tersebut. Namun, Maroef mengaku belum mendapatkannya.

"Saya minta staf saya ambil (tanda buktinya) dan diserahkan malam ini," ucap Maroef.

Kepada MKD, Maroef mengakui memberikan salinan rekaman tersebut hanya kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman sudah menyerahkan salinan rekaman itu kepada MKD saat diminta keterangan pada Rabu kemarin. Rekaman juga sudah diputar.

Maroef mengakui bahwa substansi pertemuan dirinya, Novanto dan Riza di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, persis dengan rekaman yang diputar.

Ia mengaku sengaja merekam karena khawatir dengan permintaan pertemuan itu. (baca: Bos Freeport Akui Merekam Pertemuan dengan Novanto-Riza karena Khawatir)

Adapun transkip rekaman dapat dibaca di berita" Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto"

Selain diproses di MKD, kasus tersebut juga tengah diusut Kejaksaan Agung. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menilai, pihaknya bisa mengusut jika ada tindakan awal suatu kejahatan. (baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)

“Kalau bahasa anak zaman sekarang masih ‘sepik-sepik’ mau permufakatan jahat, ya sudah kita ‘pites’ saja dari awal. Undang-undang sudah mengatur kok,” ujar Arminsyah beberapa waktu lalu. (baca: Kejaksaan Tak Takut Usut Pemufakatan Jahat dalam Kasus Setya Novanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com