Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Serahkan Novel Baswedan ke Kejaksaan

Kompas.com - 03/12/2015, 13:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12/2015).

Novel adalah tersangka kasus dugaan penganiayaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

"Betul, hari ini pelimpahan Novel ke kejaksaan atau tahap dua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Kamis.

Atas pelimpahan itu, Novel didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik lalu membawa Novel ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB melalui pintu belakang Bareskrim.

Di Kejaksaan Agung, Novel tak banyak bicara soal pelimpahan dirinya beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan.

"Ya, intinya mau diserahkan ke kejaksaan, ke Bengkulu (Kejaksaan Tinggi Bengkulu), habis itu saya tidak tahu prosesnya seperti apa," ujar Novel.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel.

Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com