Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Merasa Tak Berwenang Hadirkan Abu Bakar Baasyir di Sidang PK

Kompas.com - 01/12/2015, 14:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya. (baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)

"Ada kesalahan dan kekeliruan, majelis, sehingga kami tidak melaksanakan penetapan tersebut (menghadirkan Abu Bakar Baasyir di sidang PK)," kata Jaksa Anita dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/12/2015), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, menghadirkan Baasyir di persidangan merupakan kewenangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pasalnya, saat ini Baasyir sedang menjalani hukuman di tempat itu.

"Kan dia (Baasyir) sudah menjadi terpidana. Jadi, ini bukan kewenangan kami (menghadirkan Baasyir di sidang PK), tapi kewenangan Lapas," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/11/2015), Majelis Hakim PN Jaksel meminta jaksa menghadirkan Baasyir sebagai pemohon PK ke persidangan lanjutan pada hari ini. (baca: Abu Bakar Baasyir: "ISIS is Closed")

Terkait perintah itu, Jaksa Anita Dewiyani menekankan bahwa pihaknya bukan tidak sanggup menghadirkan Baasyir dari Lapas Nusakambangan.

"Ternyata terpidana Abu Bakar Baasyir telah dieksekusi jaksa pada 15 Oktober 2012 sehingga kami di sini tidak melihat kewenangan kami lagi untuk menghadirkan pemohon. Ini sesuai dengan petunjuk teknis administrasi Mahkamah Agung," tuturnya.

Dalam sidang itu, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya meminta agar sidang PK dapat digelar di PN Cilacap karena beberapa alasan.

Alasannya, adalah Baasyir dalam keadaan usia lanjut dan mengalami sakit di bagian persendian. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK berada di dalam Lapas Nusakambangan.

"Kami memohon majelis hakim kiranya sidang Permohonan Kembali dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap untuk memudahkan," tuturnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Rifai mengatakan, merupakan suatu keharusan bahwa pemohon PK hadir dalam sidang PK. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Berdasarkan pertimbangan dari penjelasan pemohon dan pihak Kejaksaan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menggelar sidang perkara Peninjauan Kembali itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com