JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Anita Dewiyani dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya tidak berwenang untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara terhadap dirinya. (baca: Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas)
"Ada kesalahan dan kekeliruan, majelis, sehingga kami tidak melaksanakan penetapan tersebut (menghadirkan Abu Bakar Baasyir di sidang PK)," kata Jaksa Anita dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/12/2015), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, menghadirkan Baasyir di persidangan merupakan kewenangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Pasalnya, saat ini Baasyir sedang menjalani hukuman di tempat itu.
"Kan dia (Baasyir) sudah menjadi terpidana. Jadi, ini bukan kewenangan kami (menghadirkan Baasyir di sidang PK), tapi kewenangan Lapas," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (17/11/2015), Majelis Hakim PN Jaksel meminta jaksa menghadirkan Baasyir sebagai pemohon PK ke persidangan lanjutan pada hari ini. (baca: Abu Bakar Baasyir: "ISIS is Closed")
Terkait perintah itu, Jaksa Anita Dewiyani menekankan bahwa pihaknya bukan tidak sanggup menghadirkan Baasyir dari Lapas Nusakambangan.
"Ternyata terpidana Abu Bakar Baasyir telah dieksekusi jaksa pada 15 Oktober 2012 sehingga kami di sini tidak melihat kewenangan kami lagi untuk menghadirkan pemohon. Ini sesuai dengan petunjuk teknis administrasi Mahkamah Agung," tuturnya.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya meminta agar sidang PK dapat digelar di PN Cilacap karena beberapa alasan.
Alasannya, adalah Baasyir dalam keadaan usia lanjut dan mengalami sakit di bagian persendian. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)
Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang PK berada di dalam Lapas Nusakambangan.
"Kami memohon majelis hakim kiranya sidang Permohonan Kembali dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap untuk memudahkan," tuturnya.
Terkait permohonan itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Rifai mengatakan, merupakan suatu keharusan bahwa pemohon PK hadir dalam sidang PK. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)
Berdasarkan pertimbangan dari penjelasan pemohon dan pihak Kejaksaan, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Pengadilan Negeri Cilacap untuk menggelar sidang perkara Peninjauan Kembali itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.