JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti tidak banyak berkomentar mengenai rencana direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Ia hanya berharap revisi PP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi semua pihak.
"Kita ikuti saja. Tentu kan semua faktor harus diperhatikan. Apakah (revisi) itu akan diterima atau tidak, harus kita perhatikan masukan-masukan itu," kata Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Diharapkan, revisi PP tersebut dapat diterbitkan pada Desember 2015.
Laoly mengungkapkan, revisi PP tersebut saat ini sedang dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Ia menargetkan, Presiden Joko Widodo menandatanganinya sebelum hari HAM sedunia pada 10 Desember.
"Sudah selesai, kita harap sebelum hari HAM sedunia sudah ditandatangani Presiden," ucap Laoly di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dalam revisi PP Nomor 27 Tahun 1983, korban salah tangkap dapat menerima ganti rugi Rp 500.000 sampai Rp 100 juta.
Sebelumnya, korban salah tangkap hanya mendapat ganti rugi Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.
Nantinya, korban salah tangkap yang mengalami luka-luka akan mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.
Adapun korban meninggal akibat salah tangkap akan mendapat ganti rugi Rp 50 juta-Rp 600 juta. Waktu mendapatkan ganti rugi juga dipercepat menjadi 14 hari dari sebelumnya 60 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.