Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan

Kompas.com - 25/11/2015, 16:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Otto Cornelis Kaligis meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa.

Kaligis merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.

"Perkenankan saya memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata Kaligis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kaligis meminta hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan tuntutan hukum.

Ia kukuh menyatakan tidak pernah menyuap hakim dan panitera PTUN Kota Medan untuk mengabulkan gugatan yang dia ajukan. Menurut dia, hakim tidak pernah meminta uang kepadanya sehubungan dengan perkara itu.

"Terbukti dari keterangan saksi Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting di muka persidangan menyatakan terdakwa tidak pernah memberikan ataupun menjanjikan mereka sesuatu untuk pemenangan perkara," kata Kaligis.

Kaligis juga membantah memerintahkan bawahannya, M Yagari Bhastara alias Gary, untuk bertemu hakim PTUN Medan dan memberi paparan hukum mau pun memberi uang.

Menurut dia, putusan hakim PTUN Medan murni berlandaskan hukum, bukan karena intervensi.

"Putusan majelis hakim dalam perkara PTUN Medan independen, tanpa pengaruh dari pihak mana pun," kata Kaligis.

Kaligis juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan barang bukti yang disita KPK terkait perkara ini. Termasuk sejumlah rekening yang diblokir, yang dia anggap tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya.

Selain itu, Kaligis meminta nama baiknya dipulihkan karena merasa citranya menjadi buruk akibat munculnya kasus ini.

"Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula," kata Kaligis.

Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com