Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Masukkan Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/11/2015, 13:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2019 akan menjadi momentum sejarah dimana pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif untuk pertama kalinya.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya penyatuan naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar aturan mengenai kepemiluan dapat terbukukan dalam satu peraturan yang lebih kompresif.

Direktur Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, perlu dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu karena selama ini kerangka penerapan hukum pemilu di Indonesia diatur secara terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu Kepala Daerah.

Undang-Undang Pemilu, menurut Nico, perlu didorong untuk segera masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional 2016. Pembahasan setidaknya dapat dimulai pada awal 2016.

"Dengan pembahasan yang lebih awal, maka 2017 mudah-mudahan Undang-Undang ini sudah bisa berlaku efektif sehingga semua pihak sudah mulai bisa mempersiapkan," kata Nico dalam acara diskuai di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Nico mengungkapkan butuh lamanya waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu lantaran setelah UU ditetapkan, pemerintah masih harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu presiden dan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Maka MK memerintahkan kedua pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak.

Menurut dia, putusan tersebut akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu serentak. Dibutuhkan sebuah desain regulasi yang komprehensif untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu tersebut secara serentak itu.

"Kenapa perlu semua Undang-Undang disatukan? Kan tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilu serentak, pilpres pileg dijadikan satu di hari yang sama, tapi aturannya berbeda-beda. Kekacauan apa yang akan terjadi," tutur Veri.

Ia menambahkan, jika Undang-Undang Pemilu tidak dikodifikasi, maka akan menimbulkan regulasi yang tumpang tindih.

Maka dari itu, proses pembahasa kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat dan persiapan pemilu serentak 2019 juga harus dirancang. Paling tidak, kata Veri, pada awal 2016 sudah dilakukan revisi atau proses kodifikasi.

Namun, sebelum dibahas, revisi Undang-Undang Pemilu perlu masuk ke dalam Prolegnas 2016 terlebih dahulu.

"Yang penting sekarang masuk Prolegnas dan pembahasan berjalan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa awal 2016 pembahsan sudah berjalan. Karena jika tidak, akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com