Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media

Kompas.com - 24/11/2015, 11:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meminta pimpinan DPR tak terus berkomentar di media massa terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Komentar pimpinan DPR, terlebih lagi dengan nada membela Novanto, dianggapnya sebagai bentuk intervensi tidak langsung terhadap anggota MKD.

"Kalau pimpinan DPR sudah bicara tentang perkara di MKD, itu sudah tidak beres. Harusnya pimpinan DPR tak boleh mengintervensi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Junimart mengaku dirinya tidak akan terpengaruh dengan komentar apa pun yang dilontarkan pimpinan DPR. Dia akan tetap bekerja dengan obyektif mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini.

Namun, dia khawatir sebagian anggota lainnya bersikap berbeda menyikapi komentar-komentar itu. (Baca: Fadli Zon: Mungkin Pak Novanto Dijebak)

"Tidak boleh pimpinan DPR intervensi siapa pun. Dia hanya urus administrasi di sini," ucap politisi PDI-P ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini paling aktif membela Novanto di media. (Baca: Fadli Zon Duga Ada "Operasi Intelijen" dalam Kasus Setya Novanto)

Fadli Zon pada Selasa pagi ini mempertanyakan rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang berdurasi 11 menit.

Padahal, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, pertemuan tersebut berlangsung selama 120 menit. (Baca: Fadli Zon Terus Bela Setya Novanto, Apa Kata Gerindra?)

"Pertama pertemuan itu berlangsung lama, tetapi transkipnya sedikit, itu kan berati banyak yang diedit," kata Fadli.

Fahri Hamzah juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Sudirman Said melapor ke Kementerian ESDM.

Menurut dia, Bab IV Pasal 5 mengenai tata beracara MKD tidak mengatur pejabat eksekutif melaporkan legislatif. (Baca: Fahri Hamzah Pertanyakan Pihak yang Merekam Percakapan Setya Novanto)

"Nah jadi saudara Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu sebetulnya ilegal itu karena dia pakai kop surat menteri dan itu ilegal. Itu intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif," ujar Fahri.

Karena masalah rekaman dan legal standing ini, MKD memutuskan menunda membawa kasus Novanto ke persidangan.

MKD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar hukum bahasa mengenai legal standing, sambil menunggu Sudirman melengkapi rekaman pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com